Desember 19, 2008

Dear All,

ENROLLMENT TALENTA 2009

Buat teman teman yang pengen gabung jadi teman KOMKA jangan lupa daftar ya

Pendaftaran dibuka tanggal 22 Desember 2008 -10 Januari 2009
di Pelataran Kantin Dakwah
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Biaya Pendaftarannya cuma Rp. 10.000,-

Schedule Talenta 2009 on Duty

Test Potensi Terpadu
Terdiri dari test Tulis diantaranya kategori Wawasan Audio Visual dan Apresiasi Film & Kebudayaan serta Test Interview kepada calon anggota KOMKA yang benar-benar memiliki kemauan dan komitmen yang kuat untuk bergabung bersama KOMKA. Adapun Test Potensi Terpadu dilaksanakan pada :
21-23 Januari 2009

Pengumunan Test Potensi Terpadu
29 Januari 2009

Technical Meeting
( Calon Anggota Yang Telah Lulus Test Potensi Terpadu Wajib Hadir)
30 Januari 2009

Kontrak Belajar (workshop)
2-4 Februari 2009

Pengukuhan Calon Anggota Baru Talenta 2009*
13-15 Februari 2009


Seluruh calon anggota baru WAJIB mengikuti seluruh rangkaian Talenta KOMKA 2009 dari awal hingga akhir!!!!

* Tempat Pengukuhan Ketentuan dari Panitia


Program Talenta 2009 terdiri dari kontrak belajar tentang materi-materi lingkup audio visual seperti studi kebudayaan, sejarah film dan video, pengantar videografi, pengantar sinematografi, penyutradaraan, teknologi sinema, script writing and script develop, pengantar dokumenter, manajemen produksi film, montase/editing!!

Program akhir Talenta 2009 ini (Pengukuhan) terdiri dari materi ke-KOMKA-an, Materi Komunitas Kreatif, Materi Pendidikan Media Literacy,Selain itu, Calon Anggota baru juga ikut serta pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD Forum), Wide Group Discussion (WGD Forum), Simulasi Ide Cerita Kreatif, outbond, games, Malam Pengukuhan dll.

Dont Miss It!


Move and change

For Further Information Please Dial : Zeck Sudiro (021- 9895 3094)
Taufiq ( 0856 8971 931)

miniDV edisi II


minidivi dissucion
every wednesday 4 PM @ 7th Floor Faculty of Communication and Dakwah UIN JAKARTA
Teman-teman datang pada diskusi miniDV hari Rabu, 24 Desember 2008 jam 4 sore di lt. 7 Fakultas Komunikasi dan Dakwah UIN Jakarta
pada minggu ini kami mengangkat Tema 10 Tahun Film Indonesia Pasca Reformasi.
Disscusant by : Ray Sangga Kusuma

Bagaimana perfilman Indonesia dewasa ini pasca reformasi 98 dan apa saja perkembangannya.
Ibarat bangun dari tidur lelapnya film Indonesia bangkit lagi di era reformasi apa mungkin seiring konstalasi negara ini menuju demokratisasi dan adalah film Kuldesak, eliana-eliana memulainya yang diikuti oleh film Pasir Berbisik dan tentunya fenomena film Ada Apa dengan Cinta. sontak gairah perfilman Indonesia meningkat terbukti semakin banyaknya diproduksi film. Namun kebangkitan film Nasional juga dibarengi berbagai macam peristiwa yang menyertainya dimulai dengan booming film-film bergenre remaja dan horor sampai pada film-film yang mengandalkan keuntungan semata tanpa mempertimbangkan kualitas diiringi insiden pengembalian Piala Citra yang seakan membuka setumpuk permasalahan perfilman kita mulai dari regulasi sensor yang tidak kontekstual dan anti reformasi sampai pada hadirnya gerakan Masyarakat Film Indonesia (MFI) yang dimotori para sineas-sineas muda yang gelisah terhadap masa depan perfilman nasional. kalau kita lihat rupanya perfilman nasional tidak hanya cukup dilihat dari kacamata industri justru produksi film-film non komersil semakin mendapat tempat di masyarakat seperti penyelenggaraan Festival Film Pendek Konfiden, JIFFEST, Purbalingga Film Festival, Mafvie Kineklub UMM, Festival Film Dokumenter (FFD) Jogjakarta, Jogja Netpac Asia Pacific dll.

Tidak hanya pada skalasi eksibisi hadirnay komunitas-komunitas film diberbagai tempat menanddakan era baru bagi perfilman nasioanl. film kini lebih demokratis? benarkah....

Untuk lebih tahu tentang tema diskusi ini datang dan saksikanlah diskusi miniDV

Desember 05, 2008

Diskusi Serial miniDV

Dear all,

KOMKA rencananya mau ngadain diskusi serial miniDV yang kayaknya terjadi pertarungan sengit di arena diskusi
Ehmm.... anak-anak akan menyaksikan dan ikut juga memanaskan dan ngomporin situasi diskusi ya... temanya sengaja yang menjadi kontroversial

Diskusi Serial miniDV akan mengambil tema:
Jujurkah Mata Kamera? Nah lo... menurut lo gimana tuh
bener kan temanya kontroversial dan mengundang perdebatan panas sepanjang sejarah KOMKA... Saksikan dalam bulan Desember ini insya Allah diadain hari Rabu, 17 Desember 2008 bertempat di lt. 7 FDK abiss rapat Talenta dan sosialisasi Prakondisi Talenta 2009

KOMKA OUTLOOK 2009

Dear all,
KOMKA di tahun 2009 punya gawean coba gebrak kampus dengan Promo Film terbarunya Joko Anwar... Hey KOMKA is Here now... do u know KOMKA OUTLOOK 2009 is an explosive programms and we confirm with u that U are still alert.. cause KOMKA outlook 2009 is dangerous products.
Terus banyak lagi seh produk-produk unggulan dari kemasan KOMKA outlook 2009... yaps kayak pemutaran dan ceramah ilmiah yang bertajuk Covering Islam; How Europe Perception and Reception on Islam... Talenta 2009... Diskusi Serial Mini DV Program Pemberdayaan Publik dengan mengadakan Seminar dan Penyuluhan Media, Lokakarya Pendidikan Media Literacy, Lokakarya Video Publik dan Video Partisipatoris, Program Produksi internal KOMKA, KOMKAFEST #1, Pesantren Media.... and so on


published by

Taufiq Bernadi
Chief Executive of Public Relation Affairs KOMKA UIN Jakarta

November 07, 2008

Sebentar Lagi Talenta 2009

Sebentar Lagi Talenta 2009

Teman-teman sebentar lagi KOMKA bakal ngadain Talenta 2009 buat tim Panitia siap-siap ya and buat lo-lo semua yang ngebet pengen gabung ke kita uppss... sabar dulu and lu mesti masuk Talenta sebagai gerbang lo yang pengen melakukan think the action and make a different! oke demi perubahan dan melalui audio visual sebagai cara kita berbicara... weihh...

KOMKAfest # 1

KOMKAfest # 1

Coming Soon on May 2009

Ungkapan-ungkapan Sang Maestro

"Seni adalah kegiatan manusia untuk menyampaikan perasaan-perasaannya yang paling tinggi dan paling baik, serta membuatnya tergerak."

-Leo Tolstoy (sastrawan Rusia)-

Oktober 31, 2008

Europe on Screen 2008 Seru!

EUROPE ON SCREEN 2008
Asyik banget selama ngeramein EOS 2008 ehm banyak hal-hal yang berharga didapat. Mulai dari cara kerja yang teamwork banget, suasana yang bersahabat sampai nonton film-film yang exactly bermutu namanya juga Eropa... Kalau boleh menyimpulkan memang untuk tahun ini tema besarnya adalah urban landscape dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi warganya yang begitu sangat personal dan dihadapkan pada persoalan identitas yaps sesuai dengan konteks Eropa kini..... kawan-kawan KOMKA yang terlibat di EOS 2008 adalah Renal,Ray dan Herry... Teruss berjuang dan berkarya

Oktober 29, 2008

info eksibisi film

Hai teman-temanku semua ada banyak sekali info buat kamu ehmm absolutely about the movie events... ne dia even-even terdekat catet ya... Europe on screen 2008 acaranya dari tanggal 24-31 oktober 2008 @ ghoete institut, ccf, erasmus huis, and Instituto Italiano di Cultura Jakarta. Seru abizzz lo film-filmnya pokoknya bagus beneeer deh... truz ada Festival Film Pendek Konfiden 2008 yang diadakan tanggal 8-16 November 2008 @ kineforum TIM... trusss ada psychocinemafest3 unika atmajaya yang diadakan pada tanggal 6-8 november 2008 yang ngambil tema "be a hero".

Truss ada juga Festival Film Pendek Religi yang diadakan bulan november ini... penyelenggaranya Layar Pelangi...

Udahan dulu ya... mudah-mudahan bermanfaat buat anda dan berpahala buat kami..... Mari kita apresiasi perfilman Tanah air

Diskusi: KOMKA sebagai komunitas kreatif

komka uin jakarta sebagai agen perubahan sosial yang kreatif mencoba berinovasi dengan mengadakan diskusi dwi mingguan dengan nama MINI DIVI.

Oktober 23, 2008

Esai-esai Pembebasan

André Bazin dan Akademisasi Film

Oleh : Renal Rinoza Kasturi

Catatan Awal ; Membincang film antara realitas dan ilusi sebagai unifikasi

Tulisan ini mencoba untuk mengulas secara singkat perihal diskursus film dalam ranah akademis yang telah di mulai di tahun 1950-an. Batu peletakannya di tancap di Universitas Sorbonne dengan didirikannya Institute de Filmologie. Berdirinya institusi akademik yang memfokuskan diri pada studi film sebagai episentrum penelitian, tak terlepas dari pengaruh André Bazin baik langsung maupun tidak langsung dalam memberikan sebuah terang filosofi bagi keilmuan film sebagai sebuah entitas pengkajian.

Sejak pertama kali diputar secara perdana oleh Lumiere Bersaudara di Grand Café Paris pada tahun 1895, sontak para penonton berhamburan keluar dari café tersebut lantaran secara tiba-tiba ada sebuah adegan yang sangat mengejutkan yakni sebuah kereta api seolah-olah hendak menabrak mereka. Inilah ilusi baru yang diciptakan oleh film. Fenomena tersebut sangat menggemparkan dan luar biasanya ketika itu, bagaimana mungkin sebuah kereta yang berada di layar dapat menabrak dan itulah ilusi yang diciptakan dalam alam pikiran kita. Tak berhenti disitu saja, rupanya film dapat dijadikan instrumen untuk melakukan sebuah eksperimentasi seperti keingintahuan apakah seokor kuda yang berlari dapat terbang dan melayang, ternyata jawabannya “dapat”. Penemuan ini telah membuktikan keampuhan film dalam membentuk ilusi dan sebelumnya tak ada satupun media yang mampu merekam pergerakan gambar yang sangat detail seperti film dapat lakukan. Pemutaran perdana tersebut tentunya berimplikasi pada kebudayaan umat manusia, kehadiran film sangat membius dan mempesona suatu kolaborasi hebat antara realitas dan teknifikasi sinematografi yang menghadirkan representasi-reprentasi baru, image-image baru dan pastinya sebuah kebiasaan baru yakni menonton film di sebuah bioskop. Berkat kekuatan magisnya film dapat membuat sebuah realitas yang sempurna bagi penontonnya yang Bazin sebut sebagai total sinema dalam essai yang ia tulis berjudul The Myth of Total Cinema.


Alih-alih mengungkap realitas, film mampu untuk membentuk suasana hati dan membekas dalam benak penonton. Inilah yang menjadi credit point sebuah film, mampu dan sukses menghadirkan realitas, karena sebelumnya tak ada yang mampu mewujudkan pencapaian realita bahkan seni lukis sekalipun dan film telah membuka tabir itu. Inilah yang mempesona André Bazin dalam mengulas film dan sepertinya ia tak henti-hentinya mengangumi film. Wajarkah?


****

Kemasyhuran André Bazin dan intensifikasi pengkajian film

Pembahasan mengenai André Bazin tak akan ada habisnya bak sumur tanpa dasar, karena pandangan Bazin dalam menulis sangatlah multi perspektif dan ia menggunakan aneka pendekatan dalam menulis film. Bazin sendiri sering membandingkan film dengan media seni lainnya dan asumsi Bazin mengatakan bahwa film adalah satu-satunya media yang sangat baik untuk mengungkapkan realitas, esainya yang bertajuk The Onthology of The Photographic Image mengulas secara lebih dalam konstribusi film dalam membentuk realitas. Dimana tulisan tersebut membahas mengenai objektifitas film dalam mengungkapkan realitas. Selain itu, ontologis sinema sebagai perwujudan realitas tersajikan secara falsafi dalam esainya The Myth of Total Cinema yang seperti sudah saya tulis diatas bahwa film beroperasi pada sebuah artikulasi dalam menghadirkan realitas melalui mekanisasi sinematografis dan itulah yang disebut sebagai ontologi sinema.

Baiklah, disini saya akan membatasi tulisan ini pada sumbangan Bazin bagi atmosfir intelektual dan institusionalisasi film untuk digiring pada sebuah laboratorium keilmuan yakni masuknya film ke dalam gelanggang akademis. Alam raya akademis yang sangat kaya dan heterogen, turut menyuburkan bagi perkembangan dan internalisasi film dalam wilayah ilmiah. Penegasan film sebagai moda ilmiah tentunya sangat menarik karena sifatnya yang membentuk realitas dan ilusi, hal inilah yang mempertemukan film dengan berbagai multi disiplin keilmuan dan film telah mendapat legitimasinya dalam ranah ilmiah dengan penguatan basis infrastruktur akademis seperti hal ihwal ontologi, epistemilogi, metodologi hingga diskursus film pada perdebatan estetika, geopolitik, ekonomi politik, mazhab-mazhab dalam film, dll.


André
Bazin dilahirkan di Kota Anger, 18 April 1918. Pada usia lima tahun ia masuk Sekolah Dasar di La Rochelle, ia bercita-cita menjadi seorang pengajar. Setelah di La Rochelle Bazin melanjutkan pendidikannya di Versailles. Kemudian, pada tahun 1938, ia dikirim untuk melanjutkan pendidikan tingginya di École Normale Supérieure, St. Cloud Prancis. Disana ia belajar sastra dan ia menyelesaikan pendidikannya dengan ujian kualifikasi yang cemerlang. Bazin mulai menulis tentang film pada tahun 1943 dan turut mendirikan majalah Cahiers du cinéma pada tahun 1951, bersama Jacques Doniol-Valcroze dan Lo Duca.

Text Box: Kalau kita simak esai Bazin yang terhimpun dalam What Is Cinema? Kita seakan melihat film sangat filosofis dan merupakan kekhasan fenomen peradaban umat manusia seperti Bazin tulis sejatinya film adalah representasi realitas dimana secara ontologis Bazin memasifkan film sebagai kesahihan realitas yang secara radikal efeknya mempengaruhi gambaran visual di antara bentangan ruang dan waktu.  Ia secara intensif tertarik pada film dimulai pada tahun 1939 tatkala ia menjadi tentara sebagai wajib militer dalam Perang Dunia II. Dan di bentangan antara tahun 1944- 1953, Bazin menulis beberapa seri esainya, sebelum ia meninggal dunia di usia sekitar 40 tahun. Umumnya pada bahasa aslinya (baca: Perancis) Qu'est- ce que le cinéma? terdiri dari empat esai dan pada edisi bahasa Inggris yang diseleksi dan diterjemahkan oleh Hugh Gray menjadi dua volume What Is Cinema? . Perlu untuk diketahui bahwasanya pendekatan teori film André Bazin dimulai dengan melihat kebudayaan visual (image cultures) secara antropologis, secara khusus Bazin berhutang budi pada Andre Malraux, Roger Leenhardt, Walter Benjamin, Debray, McLuhan, Jean Paul Sartre, Gilles Deleuze, Maurice Merleau Ponty (sumbangan fenomenologi bagi pendekatan teori film) dan para pemikir lainnya.

Kalau kita simak esai Bazin yang terhimpun dalam What Is Cinema? Kita seakan melihat film sangat filosofis dan merupakan kekhasan fenomen peradaban umat manusia seperti Bazin tulis sejatinya film adalah representasi realitas dimana secara ontologis Bazin memasifkan film sebagai kesahihan realitas yang secara radikal efeknya mempengaruhi gambaran visual di antara bentangan ruang dan waktu.

Berkat tulisannya, kajian film mendapatkan tempat istimewa dalam khazanah intelektualitas, terbukti apresiasi ini bukanlah yang bersifat simbolik belaka, adalah Universitas Sorbonne yang pertama kali membuka sebuah disiplin ilmu baru dalam lingkungan akademik dengan membentuk sebuah departemen khusus, Institute de Filmologie Université de Sorbonne. Akademisasi film telah di mulai di Paris dengan dibukanya Institute de Filmologie Universitas Sorbonne di bawah asuhan seorang estetikus Etienne Souriau yang menghimpun beberapa sarjana dari berbagai disiplin ilmu, lembaga ini juga menerbitkan jurnal Reveu Internationale de Filmologie. Kemudian Jean Mitry selaku pimpinan departemen filmologi, ia menerapkan sebuah metodologi dan epistemilogi dalam kajian film yang tentu saja pengaruh André Bazin tak terlepas dari inisiasi ini. Profesor Mitry secara teoritis dengan berbagai perspektif keilmuan mensistesiskan pemikiran Bazin yang bermuara pada pembiakan literatur film khususnya mengenai arus baru teori film. Eksistensi lembaga yang dipimpin oleh Jean Metry mendapat tempat dalam masyarakat ilmiah, dalam waktu yang relatif singkat lembaga yang dipimpinnya naik pamor dan sangat diperhitungkan. Banyak para teoritisi-teoritisi yang telah dihasilkan oleh lembaga ini salah satunya ialah Christian Metz, demikian halnya dengan penemuan-penemuan teori dan metodologi dalam kajian film yang semakin mengukuhkan eksistensi bahwasanya filmologi adalah arah baru bagi perbendaharaan ilmu pengetahuan dengan berbagai macam tipologi ilmu pengetahuan dan tentunya pendekatan yang digunakan filmologi sangat beraneka ragam, lintas disiplin dan lintas sektoral, artinya pendekatan keilmuan (epistemilogi) kajian film sangat berkaitan dengan disiplin ilmu yang lain seperti filsafat, teologi, kesusasteraan, psikologi, fisika, geologi, bahkan kelistrikan dll seperti yang ditulis oleh Hugh Gray dalam kata pengantarnya untuk What Is Cinema?

Tak dapat dibantah bagaimana André Bazin telah memberikan sebuah formulasi bagi perkembangan sinema khususnya yang berada pada lokus keilmuan dengan semakin intensifnya pengkajian-pengkajian film. Pengaruh Bazin begitu terasa dalam dinamika atmosfer kajian film, berkat esainya seakan dunia telah membuka matanya bagi perkembangan kajian film. Totalitas inilah yang ditunjukkan oleh Bazin seperti janjinya tatkala ia menjadi tentara dalam wajib militer pada Perang Dunia II bahwa ia akan mendarmabaktikan hidupnya untuk film. Ya, Bazin telah membuka horizon berpikir tentang sinema dan tentunya pamor film sebagai sebuah karya seni semakin terangkat derajatnya, lagi-lagi berkat Bazin film berhasil memantapkan kedudukannya sebagai sebuah entitas seni yang sama derajat seperti seni lukis yang begitu sudah sangat mapan dan Bazin tak lupa menulis dialektika yang terjadi terutama dalam esainya yang berjudul ”The Ontology of the Photographic Image”, dimana dalam esai ini Bazin mengutarakan kekagumannya pada citra optis fotografi embrio dari sinematografi sebagai the metaphysic of presencenya realitas yang objektif seperti kutipan Bazin ini :

....”Originality in photography as distinct from originality in painting lies in the essentially objective character of photography....” .

Renal Rinoza Kasturi

Antropolog Media di KOMKA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KONSTITUSI KOMKA UIN JAKARTA

KONSTITUSI KOMKA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Hasil Musyawarah Kreatif Audio Visual [KOMKA] UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
27-29 Juni 2008 Kawasan Puspiptek Serpong

MUKADDIMAH

KOMKA adalah organisasi mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bergerak di bidang audio visual dengan menggunakan medium audio visual dalam menyampaikan gagasannya kepada khalayak.

Bahwa Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) merupakan entitas seni yang menggunakan medium audio visual dalam mengekspresikan perasaan, pemikiran dan tindakannya. Seni audio visual atau seni media rekam adalah penegasan kami untuk mengungkapkan ekspresi yang terpendam di dasar jiwa dengan ketajaman intuisi dan ketangkasan nalar untuk memantulkan apa yang kami rasakan dan kami lakukan demi kebebasan dan kemerdekaan berpikir, berpendapat, berkarya dan bertanggung jawab atas apa yang kami perbuat.

Bahwa Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) merupakan bagian tumbuhkembangnya masyarakat madani yang menggunakan medium audio visual sebagai instrumen untuk memberikan kesadaran kritis terhadap anggotanya dan disebarluaskan kepada khalayak. Kami Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual percaya bahwa bahasa audio visual adalah demokratis lepas dari penguasaan sepihak dari hegemoni aparatus media arus utama yang monolitik.

Bahwa KOMKA Berperan aktif sebagai agen perubahan sosial dengan melakukan pembelajaran media (media literacy) dan giat mempromosikan demokratisasi media agar adanya pewacanaan alternatif dalam melawan dominasi bahasa audio visual dan betapa pentingnya membangun budaya kritis sebagai bentuk afirmasi atas ruang publik yang bebas tanpa penindasan dari bahasa tunggal media. Melalui KOMKA bahasa perlawanan terhadap represi dan penetrasi film dan media arus utama mendapatkan momentumnya dengan menghadirkan sebuah produksi wacana melalui media audio visual kepada khalayak dan bergegas bergerak untuk membangunkan kesadaran masyarakat dan kritik kepada masyarakat. Jadi, partisipasi aktif elemen prodemokrasi khususnya yang bergelut di bidang audio visual dapat memainkan peranannya yang signifikan bagi proses demokratisasi di negeri ini menuju perubahan!

Atas dasar hal itu, kami Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berikhtiar dalam proses pencerdasan anak bangsa melalui media audio visual kepada publik umumnya dan kepada anggota kami sendiri khususnya. Oleh karena itu, kami penyusun seperangkat kaidah-kaidah organisasi yang termaktub di dalam Konstitusi KOMKA yang terdiri atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART KOMKA) dan Pedoman Umum Kebijakan dan Haluan Organisasi (PUKHO) serta Pedoman Umum Program Kerja (PUPK) yang dijadikan sebagai landasan konstitusional dan yuridis dalam mewujudkan gagasan kami dengan melakukan affirmative action diranah audio visual yang selalu aktual dan kontekstual dengan zamannya, namun tetap berlandaskan pada prinsip pembelajaran media dan demokratisasi media menuju masyarakat melek media yang transformatif dan progresif.

VISI-MISI

Visi KOMKA adalah terwujudnya masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap hegemoni media arus utama dan percaya bahwa bahasa audio visual adalah demokratis tanpa adanya penguasaan tunggal. Pembelajaran media menjadi penting sebagai instrumen perubahan sosial dan kami bertanggungjawab atas keanekaragaman ruang demokrasi dengan melakukan kerja-kerja kreatif dalam lingkup seni terutama seni audiovisual dan atau seni media rekam.

Misi KOMKA adalah sebagai berikut :

1. Menjadikan KOMKA sebagai wadah bagi mahasiswa dalam menyalurkan bakat dan kreatifitasnya di bidang seni audio visual dan atau seni media rekam.

2. Memberikan proses kesadaran kritis terhadap anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

3. Optimalisasi potensi anggota dalam penguasaan di bidang seni audio visual dan menggunakannya sebagai perangkat untuk melakukan perubahan.

4. Membangun budaya kritis kepada anggotanya yakni resah dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di sekitarnya dan mewujudkannya dalam bentuk kerja kreatif serta melakukan pengayaan wawasan intelektualitas sebagai pisau analisis dalam menangkap fenomena sosial.

5. Menjadikan KOMKA sebagai kawahcandradimuka (center of excellence) yang terdepan di bidang seni audio visual dan atau seni media rekam di civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

ANGGARAN DASAR

KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIO VISUAL

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual disingkat KOMKA, adalah organisasi Lembaga Semi Otonom Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pasal 2

KOMKA didirikan pada tanggal 5 mei 2004 di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pasal 3

Tempat kedudukan KOMKA adalah di tempat kedudukan Dewan Pengurus yang berada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BAB II

ASAS, GERAKAN, DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila dengan berlandaskan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

Pasal 5

KOMKA adalah organisasi mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bergerak dibidang audio visual dengan menggunakan medium audio visual dalam menyampaikan gagasannya kepada khalayak. Bahwa Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) merupakan bagian tumbuhkembangnya masyarakat madani yang menggunakan medium audio visual sebagai instrumen untuk memberikan kesadaran kritis terhadap anggotanya dan disebarluaskan kepada khalayak.

Pasal 6

Tujuan KOMKA adalah mengusahakan terbentuknya insan berbudaya yang mempunyai kompetensi di bidang Audio Visual dan menggunakannya sebagai bentuk cita rasa seni dalam mengaktualisasikan gagasannya bagi pencerdasan anak bangsa.

BAB III

USAHA

Pasal 7

Membina para anggotanya menjadi insan yang berguna bagi bangsa, negara dan agama yang senantiasa berdedikasi untuk mencapai cita-citanya.

Membentuk para anggotanya untuk dapat memiliki kompetensi di bidang audio visual dan atau media rekam.

Menciptakan para anggotanya menjadi insan yang memiliki ide, gagasan, dan kekreatifitasan yang cemerlang.

Mengusahakan para anggotanya menjadi insan yang memiliki intelejensi, karya, cita rasa seni dan kemandirian.

Memberikan kesadaran kritis kepada para anggotanya dalam melihat fenomena yang terjadi disekitarnya.

Melakukan serangkaian usaha pencerdasan bagi civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan masyarakat melalui media audio visual dan atau media rekam.

Menggagas transformasi sosial dengan pendekatan holistik melalui media audio visual dan atau media rekam.

Menciptakan demokratisasi media kepada publik sebagai bentuk tanggungjawab KOMKA yang tak terlepaskan bahwa kami adalah bagian dari mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.

Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan, dan tujuan organisasi dengan menaati segala hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 8

Keanggotaan Anggota KOMKA terdiri dari :

1. Anggota Biasa, ialah mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyetujui asas dan tujuan KOMKA.

2. Anggota Luar Biasa, ialah mahasiswa Non Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyetujui asas, gerakan dan tujuan KOMKA

3. Anggota Istimewa, ialah mahasiswa atau seseorang yang berjasa kepada KOMKA dan memiliki kedekatan dengan KOMKA

Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9

Susunan Organisasi

Susunan Organiasi Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) terdiri dari :

  1. Majelis Agung, ialah Pihak Pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Para pembina KOMKA yang terdiri dari para staf pengajar yang berada di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pihak-pihak yang dirasa peduli dan bersimpati pada platform perjuangan KOMKA, Para Pendiri KOMKA dan mantan Dewan Pengurus KOMKA yang terdiri dari :
    1. Dewan Pelindung, ialah Pihak Pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pelindung dan pengayom organisasi.
    2. Dewan Pembina, ialah Staf Pengajar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pihak-pihak yang dianggap sebagai Pembina oleh KOMKA yang bersimpati dan peduli terhadap perjuangan KOMKA dan memiliki komitmen kepada KOMKA.
    3. Dewan Pendiri, ialah Para Pendiri KOMKA yang masih memiliki komitmen dalam hal ihwal memajukan organisasi.
    4. Dewan Petinggi, ialah mantan pengurus KOMKA yang dipercaya oleh Dewan Pengurus dalam memajukan, membesarkan dan memberikan pertimbangan bagi kelangsungan organisasi.
  2. Dewan Pengurus, ialah Para Pengurus KOMKA yang menjalan roda organisasi yang diberi kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan agenda kepengurusan

Pasal 10

Dewan Pengurus

  1. Direktur, ialah orang yang terpilih dan diberi kepercayaan untuk memimpin KOMKA dan memiliki otoritas bagi organisasi.
  2. Deputy Direktur, ialah orang yang diberi kepercayaan dan amanah untuk mendampingi Direktur, menggantikan tugas Direktur ketika berhalangan dan memiliki otoritas yang sama dengan Direktur dalam hak dan tanggung jawab sesuai garis instruktif dan koordinatif dari Direktur, pemegang mandat kepemimpinan apabila Direktur tidak dapat menjalan fungsi kepemimpinan dengan baik dan berhalangan untuk waktu yang relatif lama.
  3. Sekretaris Umum, ialah orang yang diberi kepercayaan dan wewenang dalam tata kelola kesekretariatan organisasi dengan baik.
  4. Bendahara Umum, ialah orang yang diberi kepercayaan dan tanggung jawab dalam tata kelola keuangan organisasi yang transparan dan akuntabel.
  5. Divisi-divisi, ialah orang –orang yang diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menjalankan amanat organiasi sesuai masing-masing divisi.

Pasal 11

Pergantian dan Pemilihan Pengurus

Pergantian dan pemilihan pengurus dilaksanakan pada setiap permusyawaratan tertinggi.

Pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

A. Permusyawaratan

Permusyawaratan teerdiri dari :

Musyawarah Kreatif, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh Majelis Agung, Dewan Pengurus, anggota dan delegasi-delegasi.

Rapat Pengurus Terbatas, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi dibawah Musyawarah Kreatif yang diikuti oleh Dewan Pengurus dan beberapa undangan khusus untuk membahas dan membicarakan kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung musyawarah kreatif, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.

Musyawarah Kreatif Luar Biasa, ialah permusywaratan tertinggi yang diadakan untuk membicarakan dan membahas masalah yang mendesak, dimana Rapat Pengurus Terbatas tidak dapat memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai musyawarah kreatif.

Rapat Evaluasi Divisi, ialah permusyawaratan di tingkat divisi yang membahas dan membicarakan kepentingan divisi.

  1. Keputusan
  1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, selama yang berkepentingan telah diundang secara sah.
  2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat (aklamasi) dan apabila terpaksa diadakan pemungutan suara (voting), maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  3. Keputusan musyawarah berlaku setelah disetujui bersama, disyahkan oleh Dewan Pengurus KOMKA.
  4. Keputusan Rapat Pengurus Terbatas, Rapat Evaluasi Divisi dan disetujui Direktur, disyahkan Pengurus divisi.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan Organisasi diperoleh dari :

  1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
  2. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan halal.

BAB VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pengurus KOMKA dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah Kreatif Luar Biasa

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

Anggaran dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah Kreatif Luar Biasa dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota Musyawarah Kreatif yang hadir, hadir memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.

BAB VIII

PEMBUBARAN

PASAL 16

  1. Pembubaran KOMKA menjadi wewenang kedaulatan penuh Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah Kreatif Luar Biasa berdasarkan kesepakatan bersama.
  2. Pembubaran KOMKA juga menjadi wewenang Kejaksaaan Agung Republik Indonesia dan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia apabila berbuat makar terhadap negara dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
  3. Seluruh asset kekayaan organiasasi setelah dibubarkan menjadi hak perorangan dan atau dihibahkan ke lembaga-lembaga sosial sesuai dengan kesepakatan bersama dan apabila melanggar hukum yang berlaku, merugikan negara dan melakukan Korupsi dan pendapatan tidak halal lainnya berhak untuk diproses secara hukum yang berlaku.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 17

Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggran Dasar yang belum disempurnakan pada keputusan sebelumnya dan telah disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3 di Kompleks Puspiptek Serpong Taangerang pada tanggal 28 Juni 2008 dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3

Ditetapkan di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang Tanggal 28 Juni 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIO VISUAL

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I

MILAD

Pasal 1

Milad Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah tertanggal 5 mei.

BAB II

LAMBANG ORGANISASI DAN PENJELASAN LAMBANG

Pasal 2

Lambang KOMKA berbentuk bulat dengan warna merah yang berada di pinggir dan di atasnya bertuliskan KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIO VISUAL dan bawahnya bertuliskan UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA yang antara kedua kalimat tersebut dibatasi oleh kedua buah bintang berwarna kuning kecoklatan yang sejajar, sedangkan warna biru langit berada di tengah dengan simbol menara pemancar satelit yang di tengah-tengahnya bertuliskan KOMKA dengan warna putih.

Pasal 3




· Lambang berbentuk bulat melambangkan sebuah dunia yang berbentuk bulat sehingga dunia tanpa batas yang merepresentasikan bahwa perkembangan informasi dan teknologi begitu cepat

· Dua kalimat yang bertuliskan KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIO VISUAL dan UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA menegaskan bahwa organisasi ini bernama demikian dan berada di sebuah institusi perguruan tinggi

· Lambang Bintang berwarna kuning kecoklatan melambangkan spirit perjuangan KOMKA yang berlandaskan atas aspek Ketuhanan dan Kemanusiaan serta kedua bintang tersebut melambangkan keberpihakan KOMKA terhadap pemberdayaan masyarakat dengan melakukan yang terbaik bagi agama dan masyarakat

· Lambang Pemancar Satelit melambangkan bahwa masyarakat dunia telah memasuki milenium ketiga yang ditandai pesatnya perkembangan arus informasi dan teknologi dan atas dasar tersebut berpengaruh besar terhadap bidang audio visual dan tulisan KOMKA yang tertera di pemancar satelit tersebut adalah sebagai bentuk penegasan identitas.

· Warna Merah di pingir dan tulisan bewarna putih melambang semangat perjuangan yang tak kenal lelah dan kemuliaan tujuan KOMKA yang merupakan bagian dari civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

· Warna Biru langit melambangkan keluasan cakrawala jagat raya dengan menatap visi kedepan untuk mencapai cita-cita dan harapan KOMKA

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 4

  1. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
    1. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
    2. Mahasiswa Non Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang sedang menempuh perkuliahan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

  1. Prosedur menjadi anggota :
    1. Permintaan menjadi anggota dapat diajukan secara tertulis ketika pendaftaran anggota baru.
    2. Calon anggota diharuskan mengikuti masa penerimaan anggota baru (Pra Talenta).
    3. Anggota baru yang dinyatakan lulus seleksi dari Pra Talenta diharuskan dan wajib mengikuti up-grading Talenta I berupa workshop dan pengukuhan Talenta I dan dinyatakan sah apabila telah mengikuti prosedur yang ada menjadi anggota KOMKA.
    4. Setelah lulus dari Talenta I, Angota baru memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan anggota yang lain.
    5. Anggota baru yang telah lulus dan diterima berhak mendapatkan kartu tanda anggota dengan catatan memiliki loyalitas dan komitmen kuat terhadap KOMKA dan pemberian kartu tanda anggota dan sejenisnya seperti sertifikat keanggotaan dapat diberikan jikalau dalam batas waktu yang ditetapkan selama 6 bulan intensitasnya di KOMKA masih sediakala.

  1. Anggota KOMKA baik yang berasal dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi maupun Non Fakultas Dakwah dan Komunikasi berhak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota KOMKA.
  2. Prosedur menjadi anggota Istimewa KOMKA akan diatur dalam ketentuan khusus dan dijabarkan dalam Lembaran Penjelasan AD/ART Fakultas Dakwah dan Komunikasi KOMKA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Hak Anggota
  1. Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
  2. Anggota berhak mengembangkan segala minat, bakat dan potensinya
  3. Anggota berhak mendapatkan keterampilan dan kompetensi di bidang audio visual.
  4. Anggota berhak mengikuti seluruh kegiatan KOMKA.
  5. Anggota berhak mendapatkan informasi tentang kegiatan KOMKA.

B Kewajiban anggota adalah :

a. Menaati segala ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku.

b. Melaksaanakan segala usaha-usaha organisasi.

c. Menciptakan ide, gagasan, dan kreatifitasan yang cemerlang dari setiap anggota.

d. Menyukseskan setiap kegiatan KOMKA.

e. Turut mendukung bagi pengembangan KOMKA.

f. Menjaga nama baik organisasi.

g. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.

Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Istimewa akan dijabarkan dalam Lembaran Penjelasan AD/ART Fakultas Dakwah dan Komunikasi KOMKA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pasal 6

Anggota berhenti karena :

  1. Meninggal Dunia.
  2. Permintaan sendiri dan berdasarkan kesepakatan bersama.
  3. Keputusan Dewan Pengurus atas usulan atau kesepakatan bersama karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
  4. Keputusan Dewan Pengurus tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
    1. Diberi peringatan secara lisan dan tertulis.
    2. Dilakukan skorsing oleh Dewan Pengurus apabila peringatan tersebut pada pasal 6 ayat 4 huruf a tidak diindahkan.
    3. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri.

  1. Apabila tidak dapat bertanggung jawab dan memiliki kecakapan dalam menjalankan program kerja yang telah disepakati dan telah diadakannya evaluasi seperti Rapat Pengurus Terbatas, Rapat Evaluasi Divisi akan diberi peringatan dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan maka setiap anggota, divisi berhak membuat rekomendasi untuk pengajuan pengunduran dan mengundurkan diri salah satu anggota kepada Dewan Pengurus dan disahkan oleh Direktur.

Pasal 7

  1. Status anggota biasa, luar biasa dan Istimewa ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
  2. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Istimewa diatur dalam peraturan khusus.

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8

Majelis Agung

Majelis Agung, ialah Pihak Pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Para pembina KOMKA yang terdiri dari para staf pengajar yang berada di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihak-pihak yang dirasa peduli dan bersimpati pada platform perjuangan KOMKA, Para Pendiri KOMKA dan mantan Dewan Pengurus KOMKA yang terdiri dari :

    1. Dewan Pelindung, ialah Pihak Pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pelindung dan pengayom organisasi.
    2. Dewan Pembina, ialah Staf Pengajar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pihak-pihak yang dianggap oleh Dewan Pengurus sebagai Pembina KOMKA yang bersimpati dan peduli terhadap perjuangan KOMKA dan memiliki komitmen kepada KOMKA.
    3. Dewan Pendiri, ialah Para Pendiri KOMKA yang memiliki komitmen dalam hal ihwal memajukan organisasi.
    4. Dewan Petinggi, ialah mantan pengurus KOMKA yang dipercaya oleh Dewan Pengurus dalam memajukan, membesarkan dan memberikan pertimbangan bagi kelangsungan organisasi.

Majelis Agung dibentuk dan dibutuhkan untuk memberikan pertimbangan bagi organisasi.

  1. Majelis Agung dapat memberikan arahan dan bimbingan bagi Dewan Pengurus apabila ada hal-hal yang dianggap perlu dan menyangkut kepentingan organisasi.
  2. Majelis ini berfungsi sebagai penasihat organisasi.
  3. Majelis Agung mempunyai hak untuk mempertimbangkan keputusan organisasi.
  4. Majelis Agung mengusahakan terciptanya keadaan organisasi yang solid dan kuat.
  5. Majelis Agung mempunyai kewajiban menjaga keutuhan dan keberadaan organisasi apabila organisasi dalam keadaan rapuh dan lemah.
  6. Majelis ini berfungsi sebagai media untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain dan menjalin jejaring (networking).

Pasal 9

Dewan Pengurus

  1. Dewan ini bertanggung jawab penuh terhadap roda organisasi.
  2. Dewan yang terbentuk melalui permusyawaratan tertinggi untuk masa bakti satu periode.
  3. Dewan Pengurus memiliki hak untuk melakukan kreatifitasan dan kebebasan untuk berkarya demi organisasi.
  4. Dewan Pengurus mengusahakan dan memajukan KOMKA untuk dapat memberikan karyanya bagi semua.
  5. Dewan Pengurus dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan menjalin jejaring (networking).
  6. Dewan Pengurus dapat berkoordinasi dan tidak, sesuai kebutuhan dengan Majelis Agung
  7. Dewan Pengurus memiliki peran yang signifikan dalam menjalankan roda organisasi dengan optimal.
  8. Dewan Pengurus berkewajiban melaksanakan amanah organisasi dengan mekanisme organisasi.
  9. Dewan Pengurus berkewajiban untuk meningkatkan produktifitas kerja baik kualitas dan kuantitas kerja organisasi secara kolektif maupun individu.
  10. Dewan Pengurus berkewajiban mengusahakan anggota-anggotanya untuk dapat mengembangkan bakat, minat, dan kreatifitasan yang dimiliki masing-masing anggota.
  11. Memberikan yang terbaik bagi anggota, bukan anggota dan masyarakat umum.
  12. Mengusahakan terbentuknya solidaritas diantara sesama anggota.
  13. Memiliki perhatian dan kepedulian bagi organisasi dan anggota.
  14. Setiap bentuk kegiatan maupun program yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus tidak bertentangan dengan tujuan, visi-misi dan AD/ART KOMKA.
  15. Pada setiap Musyawarah Kreatif (Muskre), Musywarah Kreatif Luar Biasa (Muskrelub), Rapat Pengurus Terbatas, Rapat Evaluasi Divisi, dan Rapat Evaluasi, Dewan Pengurus dan pengurus disetiap masing-masing divisi dan wajib menyampaikan laporan kinerjanya pada setiap agenda di atas untuk dapat dipertanggungjawabkan melalui agenda formal.

BAB V

PENGURUS ORGANISASI

Pasal 10

Syarat-syarat Dewan Pengurus

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pengurus :

  1. Syarat Umum
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Masih aktif sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    3. Mampu dan cakap melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
    4. Dapat menjadi suri tauladan yang utama dalam organisasi terutama bidang akhlak.
    5. Mempunyai kecakapan dalam kepemimpinan dan manajerial organisasi.
    6. Mempunyai wawasan dan keterampilan dalam bidang audio visual dan atau medis rekam.
    7. Tidak melibatkan organisasi dalam kegiatan perpolitikan praktis baik skala politik kampus, maupun nasional.
    8. Telah menjalani fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Majelis Agung dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan berikutnya melalui Test Potensi Kreatif.
    9. Bersedia menjaga netralitas dan independensi.
    10. Tidak terlibat dengan organisasi makar dan terlarang.
    11. Tidak tersandung atau terlibat kasus pidana atau perdata yang sedang dalam proses hukum.

  1. Syarat Khusus bagi Direktur
    1. Telah menjadi anggota KOMKA minimal 6 (enam) bulan.
    2. Telah lulus Talenta I KOMKA yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus.
    3. Mahasiswa minimal semester V yang masih aktif kuliah.
    4. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
    5. Telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest). Atau uji Tes Potensi Kreatif oleh Majelis Agung dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan selanjutnya.

  1. Syarat Khusus bagi Deputy Direktur
    1. Telah menjadi anggota KOMKA minimal 6 (enam) bulan.
    2. Telah lulus Talenta I KOMKA yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus.
    3. Mahasiswa minimal semester III yang masih aktif kuliah.
    4. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
    5. Telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest). Atau uji Tes Potensi Kreatif oleh Majelis Agung KOMKA dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan selanjutnya.

  1. Syarat Khusus bagi Sekretaris Umum
    1. Telah menjadi anggota KOMKA minimal 6 (enam) bulan.
    2. Telah lulus Talenta I komka yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus.
    3. Mahasiswa minimal semester III yang masih aktif kuliah.
    4. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
    5. Telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest). Atau uji Tes Potensi Kreatif oleh Majelis Agung KOMKA dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan selanjutnya.

  1. Syarat Khusus bagi Bendahara Umum
    1. Telah menjadi anggota KOMKA minimal 6 (enam) bulan.
    2. Telah lulus Talenta I komka yang dilaksanakan oleh Dewan Pengursu.
    3. Mahasiswa minimal semester III yang masih aktif kuliah.
    4. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
    5. Telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest). Atau uji Tes Potensi Kreatif oleh Majelis Agung KOMKA dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan selanjutnya.

  1. Syarat Khusus bagi Divisi-divisi
    1. Telah menjadi anggota KOMKA minimal 6 (enam) bulan.
    2. Telah lulus Talenta I komka yang dilaksanakan oleh Dewan Pengursu.
    3. Mahasiswa minimal semester III yang masih aktif kuliah.
    4. Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
    5. Telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest). Atau uji Tes Potensi Kreatif oleh Majelis Agung KOMKA dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan selanjutnya.

Pasal 11

Berhentinya Pengurus karena :

  1. Meninggal Dunia
  2. Berhalangan Tetap.
  3. Permintaan Sendiri.
  4. Melanggar Konstitusi Organisasi.

Pasal 12

Direktur

  1. Direktur dipilih berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah Kreatif Luar Biasa.
  2. Direktur memimpin organisasi, mensahkan keputusan dan mengawasi pelaksaanaannya.
  3. Dalam melaksanakan pekerjaaannya sehari-hari yang bersifat administratif, Direktur dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Umum.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Direktur berhak melakukan perintah kepada bawahannya.
  5. Direktur memiliki kedaulatan penuh bagi organisasi.
  6. Direktur bertanggung jawab bagi organisasi.
  7. Direktur berkewajiban menjalankan organisasi dengan baik dan optimal .

Pasal 13

Deputy Direktur

  1. Deputy Direktur dipilih berdasarkan hasil keputusan Direktur.
  2. Deputy Direktur memimpin organisasi, mensahkan keputusan apabila Direktur berhalangan dan mengawasi pelaksaanaannya.
  3. Dalam melaksanakan pekerjaaannya sehari-hari yang bersifat administratif, Deputy Direktur dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Umum.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Deputy Direktur berhak melakukan perintah kepada bawahannya.
  5. Deputy Direktur dapat menggantikan peran Direktur dalam menjalan roda organisasi dengan baik.
  6. Deputy Direktur bertanggung jawab bagi organisasi.
  7. Deputy Direktur berkewajiban menjalankan organisasi dengan baik dan optimal .

Pasal 14

Sekretaris Umum

  1. Sekretaris Umum dipilih berdasarkan hasil keputusan Direktur.
  2. Sekretaris Umum berfungsi sebagai tata kelola kesekretariatan organisasi.
  3. Melaksanakan pekerjaaannya sehari-hari bersifat administratif, Peningkatan kapasitas manajerial organisasi dengan baik.
  4. Sekretaris Umum berkewajiban menjalankan organisasi dengan baik dan optimal .

Pasal 15

Bendahara Umum

  1. Bendahara Umum dipilih berdasarkan hasil keputusan Direktur.
  2. Bendahara Umum berfungsi sebagai tata kelola keuangan organisasi.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara Umum melaporkan keuangan secara transparan dan memilki akuntabilitas dalam mengatur keuangan organisasi
  4. Bendahara Umum dalam menggunakan sumber keuangan terlebih dahulu sesuai dengan koordinasi dan instruksi serta persetujuan Direktur.

Pasal 16

Divisi-divisi

  1. Divsi-divisi dipilih berdasrkan hasil keputusan Direktur.
  2. Dalam menjalankan aktifitasnya divisi-divisi berkoordinasi dengan Direktur.
  3. Divisi-divisi berkewajiban dan bertanggung jawab penuh bagi dinamika organisasi.
  4. Divisi-divisi memberikan kinerja terbaiknya bagi organisasi.
  5. Divisi-divisi memilki dan berhak untuk mengembangkan diri yakni memacu kreatifitasan untuk berkarya.
  6. Divisi-divisi dalam melaksanakan fungsinya diberi ruang kebebasan untuk berekspresi dan kreatif bagi kemajuan organisasi.
  7. Divisi-divisi merupaakan ujung tobak atau anak panah bagi kemajuan dan kejayaan organisasi dalam mencapai cita-cita organisasi.
  8. Divisi-divisi terdiri dari :

    1. Divisi Hubungan Kemasyarakatan (HUMAS) adalah divisi yang fokus pada bidang hubungan kemasyarakatan, menjalin kerjasama dan membangun relasi bagi KOMKA dan menguatkan kerjasama dengan pihak lain.
    2. Divisi Film dan Videografi adalah divisi yang bergerak pada bidang perfilman, yakni melaksanakan produksi film, dan sebagai wadah bagi pengembangan dunia perfilman di KOMKA untuk melahirkan sineas-sineas muda yang berbakat di civitas akademika UIN Jakarta, divisi ini diperuntukan bagi anggota yang fokus dan berkonsentrasi penuh di produksi film selain itu divisi ini juga fokus pada bidang videografi dengan melakukan pengayaan perangkat video, instalasi video, seni video (video art, video performace dll). Melakukan serangkaian pembuatan video bagi pemberdayaan masyarakat melalui video komunitas, video partisipatori. Kemudian divisi juga berfungsi untuk mendokumentasikan dan merekam melalui media video dan juga divisi ini melakukan kerja jurnalistik dengan observasi dan investigasi sesuai kaidah jurnalistik semisal memproduksi video journalist dan melakukan kajian yang mendalam tentang media rekam berupa video dalam konteks yang lebih luas.
    3. Divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG), pengembangan organisasi, penelitian dengan mengadakan research, pelatihan-pelatihan, workshop, up-grading, pengkajian, diskusi-diskusi, kearsipan, dokumentasi, observasi, konseptoring, penguatan basis pengetahuan di bidang perfilman dan audio visual lainnya (semisal bagi anggota KOMKA).
    4. Divisi Event Organizer, ialah divisi yang fokus pada bidang yang bersifat residensional dan entertain seperti mengadakan pelbagai acara/event yang diadakan baik didalam kampus maupun luar kampus, selain itu divisi ini juga bergerak pada bidang bisnis, yakni mampu memberikan sumber pendapatan bagi organisasi dan memilki jiwa entrepreunership yang handal seperti video shooting, distribusi film, penjualan film-film bermutu, film-film alternatif, merchandise,jual buku-buku film, dll.

Pasal 17

Pemilihan Pengurus

  1. Pemilihan Pengurus diatur dalam pedoman pemilihan pengurus.
  2. Pedoman pemilihan pengurus dibuat oleh Dewan Pengurus dan disahkan dalam Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah kreatif Luar Biasa.

Pasal 18

Pergantian dan Perubahan Pengurus

  1. Pengurus KOMKA yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
  2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pengurus.
  3. Perubahan pengurus diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Direktur.
  4. Setiap pergantian dan perubahan pengurus KOMKA harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepengurusan.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 19

Musyawarah Kreatif

1. Musyawarah Kreatif diadakan atas undangan Dewan Pengurus.

2. Dewan Pengurus bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Kreatif.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Kreatif dirumuskan dan disusun oleh Panitia Pengarah sesuai keputusan Direktur melalui mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK).

4. Musyawarah Kreatif diadakan setiap masa bakti satu periode habis.

5. Musyawarah Kreatif dihadiri oleh :

a. Peserta

1. Para Fungsionaris Dewan Pengurus

2. Anggota biasa KOMKA yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus

3. Anggota Luar biasa KOMKA yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus

4. Wakil/Delegasi Majelis Agung masing-masing 2 (dua)orang.

b. Peninjau

1. Undangan

2. Mereka yang diundang oleh Panitia Musyawarah Kreatif.

6. Setiap peninjau hanya mempunyai hak bicara saja.

7. Isi dan sususan acara musyawarah Kreatif sah dari hasil Rapat Pengurus Terbatas.

8. Acara pokok Musyawarah Kreatif :

    1. Laporan Dewan Pengurus tentang :

1. Kebijakan Dewan Pengurus.

2. Organisasi.

3. Keuangan.

4. Pelaksana Keputusan Musyawarah Kreatif/ Rapat Pengurus Terbatas

    1. Perumusan dan Penetapan Konstitusi KOMKA yang terdiri atas :

1. Mukadimah Konstitusi KOMKA

2. Anggaran Dasar (AD)

3. Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Pedoman Umum Kebijakan dan Haluan Organisasi (PUKHO)

5. Pedoman Umum Program Kerja (PUPK)

    1. Pemilihan Dewan Pengurus.
    2. Masalah-masalah KOMKA yang bersifat penting.
    3. Rekomendasi.

9. Ketentuan tentang tertib Musyawarah Kreatif dibuat oleh Dewan Pengurus dan disahkan oleh Musyawarah Kreatif.

10. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Kreatif dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Kreatif.

11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Kreatif, Dewan Pengurus harus melangsungkan Rapat Kerja (RAKER) untuk merumuskan kebijakan program kerja selama satu masa bakti kepemimpinan.

12. Keputusan Musyawarah Kreatif mulai berlaku setelah disahkan oleh Dewan Pengurus dan tetap berlaku sampai di ubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Kreatif.

Pasal 20

Rapat Pengurus Terbatas

1. Rapat Pengurus Terbatas diadakan atas undangan Dewan Pengurus.

2. Dewan Pengurus bertanggungjawab atas pelaksanaan Rapat Pengurus Terbatas.

3. Undangan, acara dan materi Rapat Pengurus Terbatas dirumuskan dan disusun oleh Panitia Pengarah sesuai keputusan Direktur melalui mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK).

4. Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh :

a. Peserta

1. Para Fungsionaris Dewan Pengurus

2. Anggota biasa dan atau anggota luar biasa KOMKA yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus

b.Peninjau

1. Undangan

2. Mereka yang diundang oleh Panitia Rapat Pengurus Terbatas.

5. Setiap peserta Rapat Pengurus Terbatas berhak 1 (satu) suara

6. Setiap peninjau dan undangan hanya mepunyai hak bicara saja.

7. Isi dan susunan acara Rapat Pengurus Terbatas sah dari hasil keputusan Direktur.

8. Acara pokok Rapat Pengurus Terbatas :

a. Laporan kebijakan Dewan Pengurus dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Musyawarah Kreatif:

b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Kreatif.

c. Masalah-masalah KOMKA yang bersifat penting.

d. Penetapan isi, materi dan susunan Musyawarah Kreatif (Muskre).

e. Rekomendasi.

9. Ketentuan tentang tertib Rapat Pengurus Terbatas dibuat oleh Dewan Pengurus dan disahkan oleh Direktur melalui Surat Keputusan (SK).

10. Pada waktu berlangsungnya Rapat Pengurus Terbatas dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Rapat Pengurus Terbatas.

11. Keputusan Rapat Pengurus Terbatas mulai berlaku setelah disahkan oleh Direktur melalui mekanisme Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

Pasal 21

Musyawarah Kreatif Luar Biasa

  1. Musyawarah Kreatif Luar Biasa diadakan untuk membahas masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Rapat Pengurus Terbatas dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Musyawarah Kreatif.
  2. Musyawarah Kreatif Luar Biasa dihadiri oleh anggota Musyawarah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 19 ayat 5 sub A Point 1, 2,3,4 dan sub B Point 1,2
  3. Undangan Musyawarah Kreatif Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.
  4. Musyawarah Kraetif Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ Plus 1 dari jumlah Peserta.
  5. Musyawarah Kreatif Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila program kerja tidak berjalan optimal dan vakum dalam waktu yang relatif lama, dan pelanggaran terhadap AD/ART KOMKA yang dilakukan oleh Direktur.
  6. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 19 yang tidak bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) berlaku untuk Musyawarah Kreatif Luar Biasa.

Pasal 22

Rapat Evaluasi Divisi

  1. Rapat Evaluasi Divisi diadakan oleh masing-masing divisi yang bersangkutan.
  2. Masing-masing divisi bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Rapat Evaluasi Divisi.
  3. Undangan, acara, dan materi Rapat Evaluasi Divisi sedapat mungkin dikonfirmasikan sebelum dimulainya Rapat Evaluasi Divisi.
  4. Rapat Evaluasi dihadiri oleh :
    1. Dewan Pengurus.
    2. Awak atau jajaran divisi yang bersangkutan.
  5. Rapat Evaluasi lebih bersifat informal dan membahas hal-hal yang bersifat teknis.
  6. Apabila ada sesuatu yang tidak dapat dipecahkan secara bersama, maka pembahasannya dilakukan pada Rapat Pengurus Terbatas dan atau Musyawarah Kreatif.
  7. Apabila telah mencapai kesepakatan, maka divisi-divisi berkewajiban melaporkannya kepada Direktur untuk mendapatkan legitimasi.
  8. Apabila ada hal-hal yang menyangkut kepentingan KOMKA, maka divisi-divisi dapat berkoordinasi dengan Direktur dan atau Deputy Direktur.

9. Rekomendasi Evaluasi Divisi diadakan minimal 3 ( tiga) bulan sekali.

Pasal 23

Keputusan Musyawarah

  1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah mufakat.
  2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
  3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
  4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara sama banyak, maka pemungutan suara diulang kembali sampai masing-masing pihak dapat menambah penjelasan dan ditemukannya selisih suara. Apabila tidak dapat ditemukannya selisih suara maka sidang dinyatakan diskors atau dipending sampai dilanjutkan kembali guna mencapai kesepakatan bersama dengan 1 (satu) hasil keputusan.
  5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima dan menghormati keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VII

LAPORAN

Pasal 24

  1. Setiap Pengurus berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan KOMKA yang meliputi bidang organisasi, kegiatan, usaha, keuangan, dan inventarisasi organisasi termasuk pula laporan bidang-bidang khusus.
  2. Laporan seperti dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan atasnya, dengan ketentuan ; masing-masing divisi dan Komite Fakultas setiap 1(satu) semester.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 25

  1. Keperluan KOMKA secara umum dibiyai bersama oleh Dewan Pengurus dan Anggota
  2. Keperluan masing-masing divisi dibiyai oleh Pengurus Divisi yang bersangkutan berdasarkan keputusan Musyawarah Kreatif/ Rapat Pengurus Terbatas dan Rapat Evaluasi Divisi. Hal yang sama juga berlaku pada masing-masing Komite Fakultas.
  3. Uang Pangkal, Iuran Wajib, dan Iuran Sukarela Anggota besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan adapun besaran di setiap divisi dan Komite Fakultas berdasarkan kebutuhan dan keperluan di masing-masing divisi dan Komite Fakultas.
  4. Distribusi Uang Pangkal, Iuran Wajib, dan Iuran Sukarela Anggota diatur

sebagai berikut :

    1. Uang PANGKAL Rp. 100.000,00 (dibayar sekali)
    2. Iuran Wajib Anggota Rp. 10.000,00 (dibayar setiap 1 bulan sekali).
    3. Iuran Sukarela Anggota (dibayar sesuai kesediaan Anggota dan untuk menambah keperluan finansial organisasi).
    4. Iuran atau kas masing-masing Divisi dan Komite Fakultas diatur sendiri.

  1. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
    2. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
    3. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

  1. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pengurus.

BAB IX

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 26

Setiap pengurus dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengurus diatasnya.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27

Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah Kreatif Luar Biasa dan atau Rapat Pengurus Terbatas dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya ½ yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB XI

KETENTUAN LAIN

Pasal 28

  1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
  2. KOMKA menggunakan tahun takwim/masehi, dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
  3. Pedoman Administrasi diatur oleh Dewan Pengurus.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 29

  1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Reumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengurus.

Pasal 30

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Musyawarah Kreatif ke-3

Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggran Rumah Tangga yang belum disempurnakan pada keputusan sebelumnya dan telah disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3 di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang pada tanggal 29 Juni 2008 dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3

Ditetapkan di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang

Tanggal 29 Juni 2008

PENJELASAN ATAS ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAHTANGGA

KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIOVISUAL

I. PENJELASAN UMUM

Perangkat konstitusional yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual yang disingkat KOMKA menjadi sebuah pedoman dan landasan setiap tindakan organisasi. Mengingat betapa pentingnya sebuah instrumen hukum di sebuah organisasi yang termaktub dalam penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tak lain sebagai bentuk ketetapan yang berlaku dan sumber rujukan organisasi dalam mengimplementasikan program-program yang akan digariskan. Kaidah-kaidah normatif organisasi tersarikan pada penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai acuan yang bersifat normatif dan tentunya ketetapan yang telah dirumuskan dan diberlakukan hendaknya ditaati dan dijadikan pijakan dalam tata kelola organisasi.

Perangkat konstitusional organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya mengacu pada hasil ketetapan Musyawarah Kreatif (MUSKRE) II yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2007. Perumusan dan pembahasan instrumen yuridis organisasi dalam bentuk AD/ART KOMKA merupakan sebuah kebutuhan dan keharusan yang sangat penting bagi KOMKA, karena sebelumnya KOMKA tidak memiliki perangkat normatif yang berlaku. Oleh karena itu, adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi kelangsungan organisasi. Pada akhirnya apa yang hendak dicita-citakan organisasi dapat tercapai yakni KOMKA sudah memiliki perangkat hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan konstitusional organisasi. Selain itu, Musyawarah Kreatif (MUSKRE) II telah berhasil mengeluarkan produk-produk hukum yang menjadi acuan dan pedoman KOMKA seperti Pedoman Umum Kebijakan Organisasi( PUKO), dan Pedoman Umum Program Kerja (PUPK). Terbitnya perangkat normatif organisasi yang terdiri dari AD/ART, PUKO, dan PUPK KOMKA merupakan langkah maju bagi organisasi dalam melaksanakan setiap program-programnya.

Meskipun KOMKA telah mempunyai kaidah-kaidah berlaku yang tersari dalam AD/ART, PUKO, dan PUPK namun kenyataannya masih memiliki beberapa kelemahan. Adapun kelemahannya adalah masing-masing dan bahkan Dewan Pengurus KOMKA kurang mengerti dan memahami landasan hukum tersebut, kesadaran agar melek hukum dalam hal ini adalah sadar akan pentingnya AD/ART masih kurang dimiliki, lemahnya pengelolaan organisasi mungkin diakibatkan oleh lemahnya kesadaran dan pemahaman yang lebih koheren dan inheren terhadap produk hukum yang telah disepakati bersama, masih adanya butir-butir pasal yang masih ambigu dan kehilangan substansinya, Perangkat konstitusional tersebut belum memberikan andil yang signifikan bagi pemantapan organisasi, penegasan atas paradigma dan platform perjuangan KOMKA belum digariskan baik secara eksplisit maupun implisit sehingga organisasi kehilangan arah dan semakin tidak jelas identitasnya karena tidak memberikan sebuah formula yang ampuh bagi eksistensi KOMKA.

Atas dasar hal yang demikian, maka kami sadar untuk melakukan penyempurnaan dan pembaharuan terhadap perangkat hukum tersebut sebagai bentuk perwujudan KOMKA dalam mencapai cita-citanya. Kodifikasi perangkat hukum yang telah ditetapkan memang merupakan sebuah kemajuan organisasi yang sebelumnya sama sekali tidak mempunyai perangkat demikian dan seiring perjalanan waktu ternyata masih banyak kekurangan yang kami miliki terutama arah perjuangan organisasi dalam bentuk identitas dan identitas inilah yang kerap diresahkan oleh seluruh elemen KOMKA itu sendiri, pertanyaannya adalah mau dibawa kemana KOMKA, seperti apakah jatidiri KOMKA, dan fondasi yang bagaimana yang hendak dibangun KOMKA. Pergulatan atas segala permasalahan yang ada sampai pada akhirnya perlu kiranya sebuah gagasan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan di tubuh KOMKA sendiri yang menyangkut permasalahan identitas atau jatidiri organisasi, dimana organisasi berpijak, seperti apa rancang bangun KOMKA, dan yang terpenting adalah paradigma yang dibangun karena hal ini meliputi aspek yang lebih prinsipil sebagai bentuk jatidiri organisasi.

Mengingat garis perjuangan organisasi yang tertulis dalam kodifikasi AD/ART, PUKHO, dan PUPK sebagai satu kesatuan konstitusi KOMKA dimana satu sama lain memiliki garis korespondensi dan sebagai perwujudan cita-cita organisasi menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan platform perjuangan yang hendak dipantulkan. Oleh karena itu, demi penataan organisasi kedepan yang lebih baik dan arah kebijakan yang jelas dan prinsipil maka, perlu adanya perubahan dan pembaharuan Konstitusi KOMKA melalui mekanisme Musyawarah Kreatif (MUSKRE) III sebagai permusyawaratan tertinggi di organisasi. Atas dasar itu Musyawarah Kreatif (MUSKRE) III sebagai forum tertinggi dan berdaulat dalam memajukan organisasi berhak untuk mencabut Ketetapan Musyawarah Kreatif (MUSKRE) II KOMKA tertanggal 17 Maret 2007 Tentang Keputusan dan Ketetapan AD/ART, PUKO, dan PUPK KOMKA diganti dengan Keputusan dan Ketetapan Konstitusi KOMKA baru yang mempunyai semangat perubahan dan lebih relevan dengan garis perjuangan KOMKA yakni sebagai wahana pembelajaran media kepada khalayak dan melakukan serangkain kerja-kerja produktif dan kreatif dalam proses demokratisasi melalui bentuk advokasi dan pembuatan karya-karya yang memihak kepada pencerdasan bangsa dengan menggunakan media audio visual dan atau media rekam.

Akhirnya, hasil ketetapan dan keputusan Musyawarah Kreatif (Muskre) III KOMKA yang berlangsung pada tanggal 27-29 Juni 2008 telah berhasil menetapkan konstitusi KOMKA yang baru dan mencabut secara sah produk hukum organisasi yang lama dan diganti dengan ketetapan hukum yang baru. Perubahan ini kita sambut dengan bentuk apresiasi yang tinggi bagi segenap insan yang berjibaku di KOMKA karena telah bersama-sama untuk memikirkan kemajuan organisasi.

Penjelasan umum ini hanya memberikan informasi yang masih bersifat umum mengenai maksud dan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan dapat dijadikan sebagai acuan untuk mendeskripsikan perangkat konstitusional organisasi secara terpadu dan integral.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

PENJELASAN ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Cukup Jelas

BAB II

ASAS, GERAKAN, DAN TUJUAN

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

BAB III

USAHA

Pasal 7

Cukup Jelas

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Cukup Jelas

BAB V

KEUANGAN

Pasal 13

Cukup Jelas

BAB VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

Cukup Jelas

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

Cukup Jelas

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 16

Cukup Jelas

BAB IX

PENUTUP

Pasal 17

Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggran Dasar yang belum disempurnakan pada keputusan sebelumnya dan telah disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3 di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang pada tanggal 28 Juni 2008 dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3

Ditetapkan di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang

Tanggal 28 Juni 2008

PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

MILAD

Pasal 1

Cukup Jelas

BAB II

LAMBANG ORGANISASI DAN PENJELASAN LAMBANG

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Cukup Jelas

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Cukup Jelas, kecuali Pasal 4 Ayat 4 yang berbunyi: Prosedur menjadi anggota Istimewa KOMKA akan diatur dalam ketentuan khusus.

Adapun penjelasan mengenai Ayat ini adalah Perangkat Prosedurnya ada beberapa hal diantaranya sebagai berikut :

    1. Anggota Istimewa berhak mengajukan diri ke Dewan Pengurus untuk disahkan menjadi Anggota Luar Biasa melalui Prosedur yang termaktub pada Pasal 4 dan atau tidak mengajukan diri menjadi anggota luar biasa karena ada hal-hal yang lain.
    2. Hak dan Kewajiban Anggota Istimewa tidak mengikat, wajib dan lebih bersifat sukarela
    3. Pengangkatan Anggota Istimewa berdasarkan atas segala ketentuan, pertimbangan organisasi dan disyahkan oleh Direktur ataupun Deputy Direktur dan atau Sekretaris Umum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku yang termaktub dalam konstitusi KOMKA terutama mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    4. Anggota Istimewa berhak mendapatkan sertifikasi keanggotaan khusus
    5. Ketika dalam forum resmi seperti Musyawarah Kreatif/ Luar Biasa, anggota Istimewa hanya mempunyai hak bicara saja tanpa hak suara dan bersifat memberikan saran dan masukan namun tidak mempunyai intervensi.
    6. Hak dan Kewajiban Anggota Istimewa sama dengan Anggota yang termaktub pada Pasal 5 namun ada beberapa hal yang membedakan salah satu diantaranya adalah tidak mempunyai hak suara, tidak berkewajiban seperti yang diwajibkan pada Anggota Biasa dan luar biasa pada Pasal 5 Ayat B Point 1-7.
    7. Anggota Istimewa hanya bersifat sukarela dan tidak mengikat
    8. Berhentinya Anggota Istimewa sama halnya dengan Anggota yang termaktub pada Pasal 6 dan ada hal-hal yang sangat prinsipil yakni melanggar berat prinsip organisasi, penyusup, dan berbagai pertimbangan khusus dari Dewan Pengurus dengan meminta saran dan nasihat dengan Majelis Agung untuk menentukan nasib keanggotaan yang melanggar dan tidak ditolerir lagi.
    9. Ada niat, upaya dan manuver yang sangat berbahaya bagi kelangsungan organisasi.
    10. Dewan Pengurus berhak membekukan keanggotaan Anggota Istimewa karena pelanggaran berat yang diperbuat dan Dewan Pengurus berhak untuk membekukan dan memutihkan sertifikasi yang telah diberikan dengan prosedur menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya disetujui oleh Majelis Agung.
    11. Yang dimaksud dengan bunyi Pasal 6 Ayat 4 sudah tertera dalam penjelasan ini

Pasal 5

Cukup Jelas

Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.Prosedur dan Ketentuannya merujuk pada BAB VIII KEUANGAN Pasal 25

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas, untuk status keanggotaan Istimewa sudah tertera pada Penjelasan BAB II tentang keanggotaan Pasal 2 Ayat 4

Cukup Jelas, untuk hak dan kewajiban keanggotaan Istimewa sudah tertera pada Penjelasan BAB II tentang keanggotaan Pasal 5, kecuali Pasal 5 Ayat A Point 1 dan tidak mempunyai kewajiban pada Ayat B Point 1-7

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas, kecuali Ayat 2 yang berbunyi : Dewan yang terbentuk melalui permusyawaratan tertinggi untuk masa satu periode.

Yang dimaksud dengan redaksi satu periode disini ialah dalam satu tahun masa bakti kepengurusan

BAB V

PENGURUS ORGANISASI

Pasal 10

Syarat-syarat Pengurus

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pengurus :

1. Syarat Umum

Cukup Jelas

Penjelasan Pasal 10 Ayat 1 Point H : Telah menjalani fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Majelis Agung dan atau Dewan Pengurus untuk kepengurusan berikutnya melalui Test Potensi Kreatif. Ketentuan dan Mekanisme fit and propert test yakni dengan menguji melalui Test Potensi kreatif diatur secara terpisah, artinya adalah pelaksanaan fit and propertest tergantung keadaan Sumber Daya Organisasi, apabila organisasi sudah siap maka dalam hal ini Tim yang melakukan dapat merumuskan dan mengajukan fit and propertest untuk kepengurusan berikutnya namun apabila kurang adanya kesiapan dari Dewan Pengurus untuk melaksanakannya, pilihannya adalah program ini untuk sementara ditangguhkan sampai basis infrastruktur organisasi dan sumber daya manusia organisasi sudah siap dan memiliki kompetensi untuk diadakannya fit and propert test melalui Test Potensi Kreatif dengan Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis dapat dirumuskan oleh Dewan Pengurus dengan meminta usul dan saran kepada Majelis Agung.

  1. Syarat Khusus bagi Direktur

Cukup Jelas

  1. Syarat Khusus bagi Deputy Direktur

Cukup Jelas

  1. Syarat Khusus bagi Sekretaris Umum

Cukup Jelas

  1. Syarat Khusus bagi Bendahara Umum

Cukup Jelas

  1. Syarat Khusus bagi Divisi-divisi

Cukup Jelas

Pasal 11

Berhentinya Pengurus karena :

Cukup Jelas

Pasal 12

Direktur

Cukup Jelas

Pasal 13

Deputy Direktur

Cukup Jelas

Pasal 14

Sekretaris Umum

Cukup Jelas

Pasal 15

Bendahara Umum

Cukup Jelas

Pasal 16

Divisi-divisi

Cukup Jelas

Divisi-divisi terdiri dari :

Cukup Jelas

Pasal 17

Pemilihan Pengurus

Cukup Jelas

Pedoman Pemilihan Pengurus khususnya Direktur, mekanismenya sudah tergariskan pada Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah Kreatif Luar Biasa melalui Sidang Pleno yang membahas Pemilihan Ketua Formatur.

Pedoman pemilihan pengurus dibuat oleh Dewan Pengurus dan disahkan dalam Musyawarah Kreatif dan atau Musyawarah kreatif Luar Biasa.

Pasal 18

Pergantian dan Perubahan Pengurus

1. Cukup Jelas

2. Peraturan Khusus di terbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Perubahan dan 3. Pergantian Pengurus dengan landasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga KOMKA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

4. Cukup Jelas

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 19

Musyawarah Kreatif

Penjelasannya Cukup Jelas

Cukup Jelas

Acara pokok Musyawarah Kreatif :

Cukup Jelas, Kecuali Pasal 19 Ayat 8 Point b

Penjelasan Pasal 19 Ayat 8 Point b adalah sebagai berikut

· Mukadimah Konstitusi KOMKA, ialah pembahasan grand design KOMKA berupa penegasan Platform dan garis perjuangan organisasi.

· Anggaran Dasar (AD), ialah merumuskan rancangan Anggaran Dasar sebagai pijakan yuridisional dan konstitutif organisasi

· Anggaran Rumah Tangga (ART), penjabaran atas landasan yuridis dan berisi berbagai segala ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk organisasi.

· Pedoman Umum Kebijakan dan Haluan Organisasi (PUKHO), penjabaran tentang garis-garis haluan organisasi sebagai landasan kebijakan organisasi secara umum.

· Pedoman Umum Program Kerja (PUPK), penjabaran pedoman program kerja secara umum dan berdasarkan Konstitusi KOMKA yang telah ditetapkan bersama, adapun PUPK ini sebagai acuan untuk mengimplementasikan program-program kerja organisasi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pembahasan dan perumusan Konstitusi KOMKA sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan yang telah digariskan bersama di dalam Konstitusi KOMKA dan apabila tidak ada perubahan dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Konstitusi KOMKA, maka Musyawarah Kreatif (MUSKRE) tidak perlu membahasnya di agenda Muskre/MuskreLub, kecuali ada hal-hal yang mengharuskan untuk diadakan perubahan dan peninjauan kembali dan bahkan pencabutan Konstitusi KOMKA di permusyawaratan tertinggi organisasi dalam hal ini permusyawaratan Musyawarah Kreatif (Muskre) dan Musyawarah Kreatif Luar Biasa (MusreLub).

Cukup Jelas

Cukup Jelas

Rekomendasi, ialah berupa rekomendasi Pengurus lama ke Pengurus Baru yang dilampirkan pada Musyawarah Kreatif guna memperbaiki kekurangan dan kelemahan organisasi, rekomendasi berisi panduan dalam memetakan berbagai peluang yang ada kedepan, kebutuhan yang mendesak bagi Dewan Pengurus, dan berupa arahan yang sistematis yang ditawarkan oleh Dewan Pengurus yang lama ke Dewan Pengurus yang Baru di forum Musyawarah Kreatif.

Cukup Jelas

Pasal 19 Ayat 11 Cukup Jelas namun ada beberapa penjelasan dari Pasal 19 Ayat 11 sebagai berikut : Rapat Kerja (RAKER) Dilaksanakan setelah terbentuknya secara resmi Dewan Pengurus yang baru, alokasi waktu dari Musyawarah Kreatif ke Rapat Kerja (RAKER) Maksimal 1(satu) Bulan setelah ditetapkannya Dewan Pengurus Baru secara resmi dan adapun jadwal Raker apabila mengalami mengunduran yang relatif lama maka Majelis Agung berhak menegur Dewan Pengurus dan majelis Agung berhak mengajukan diadakannya Musyawarah Kreatif Luar Biasa apabila terjadi kevakuman di organisasi. Selain itu, Rapat Kerja (RAKER) paling lambat diadakan maksimal 1 (satu) bulan setelah terbentuknya Dewan Pengurus Baru Terpilih dan apabila ada juga hal-hal yang tidak memungkinkan untuk digelarnya Rapat kerja (RAKER) maka Dewan Pengurus harus memastikan secara baik dan benar dengan menginformasikan kepada seluruh anggota dan menyampaikannya kepada Majelis Agung kapan segera dilaksanakannya Agenda Rapat Kerja (RAKER).

Pasal 20

Rapat Pengurus Terbatas

Cukup Jelas

Pasal 21

Musyawarah Kreatif Luar Biasa

Cukup Jelas

Pasal 22

Rapat Evaluasi Divisi

Cukup Jelas

Pasal 23

Keputusan Musyawarah

Cukup Jelas

BAB VII

LAPORAN

Pasal 24

Cukup Jelas

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 25

Cukup Jelas

  1. Distribusi Uang Pangkal, Iuran Wajib, dan Iuran Sukarela Anggota diatur

sebagai berikut :

    1. Uang PANGKAL Rp. 100.000,00 (dibayar sekali), untuk keperluan dan kebutuhan organisasi sebagai Anggaran Pendapatan Organisasi dan alokasi serta sirkulasi keuangannya sesuai dengan kepentingan organisasi.
    2. Iuran Wajib Anggota Rp. 10.000,00 (dibayar setiap 1 bulan sekali). Iuran ini sangat penting bagi deru nafas organisasi dalam melangsungkan program-programnya yang berkala dan berjangka pendek.
    3. Iuran Sukarela Anggota (dibayar sesuai kesediaan Anggota dan untuk menambah keperluan finansial organisasi). Sifatnya tidak mengikat namun sukarela demi kepentingan organisasi yang tak terduga.
    4. Iuran atau kas masing-masing Divisi diatur sendiri, peraturan-peraturan dibaut berdasarkan kebutuhan masing-masing dari tiap divisi.
  1. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan, ketentuan dan pembentukannya disahkan oleh Direktur melalui Surat Keputusan (SK) dan tim verifikasi berkoordinasi dengan auditor yang dipercaya .
    2. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan pengurus, peraturan dan petunjuk pelaksaaannya diatur oleh Dewan Pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemeriksaan Laporan Keungan yang berasaskan akuntabilitas dan transparansi .
    3. Cukup Jelas.

  1. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pengurus, hal ini akan dibuat oleh Bendahara Umum tentang neraca keuangan organisasi dan peraturan-peraturan khusus dalam pengelolaan keuangan dibuat oleh Bendahara Umum dengan persetujuan Direktur.

BAB IX

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 26

Cukup Jelas

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27

Cukup Jelas

BAB XI

KETENTUAN LAIN

Pasal 28

Cukup Jelas

BAB XII

PENUTUP

Pasal 29

  1. Cukup Jelas

Pasal 30

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Musyawarah Kreatif ke-3

Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggran Rumah Tangga yang belum disempurnakan pada keputusan sebelumnya dan telah disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3 di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang pada tanggal 29 Juni 2008 dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Kreatif ke-3

Ditetapkan di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang

Tanggal 29 Juni 2008

PEDOMAN UMUM KEBIJAKAN DAN HALUAN ORGANISASI (PUKHO)

KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIO VISUAL (KOMKA)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PERIODE 2008-2009

I. LATAR BELAKANG MASALAH

1. Bahwa Mahasiswa adalah warga negara yang memperoleh kesempatan untuk mengeyam pendidikan tinggi secara formal di lingkungan akademis yang merupakan agen perubahan sosial dan perannya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan pengabdian pada Masyarakat yang diharapkan dapat berperan optimal dan sebagai social engineering dalam pembangunan bangsa.

2. Bahwa KOMKA sebagai bagian yang tak terpisahkan dari civitas akademika UIN Syarif hidayatullah Jakarta memiliki posisi yang vital dan strategis dalam rangka mewujudkan cita-cita UIN Jakarta memasuki gerbang sebagai World Class Research University dan KOMKA diharapkan memainkan peran yang signifikan dalam dinamika kampus.

3. Bertumbuhkembangnya komunitas-komunitas perfilman dan keterampilan di bidang audio visual diberbagai sekolah, kampus dan tempat-tempat lainnya menunjukkan antusiasme dan geliat yang positif bagi potensi sumber daya insani masyarakat Indonesia.

4. Potensi UIN Jakarta yang sangat strategis perlu adanya wadah dan tempat aktualisasi diri bagi kebutuhan mahasiswa di bidang audio visual dan atau media rekam.

5. Dalam hal ini kiranya KOMKA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memandang sudah sangat perlu dan mendesak kiranya agar eksistensi kami dapat memperkaya khazanah intelelektual civitas akademika UIN Jakarta melalui kompetensi yang kami miliki yakni dibidang audio visual dan atau media rekam yang menjamah bidang perfilman dan media audio visual lainnya temasuk video.

6. Semakin menguatkan gerakan masyarakat madani dalam ranah media audio visual, sehingga menjadi sebuah momentum yang tepat bagi KOMKA dapat melakukan dinamisasi dan adaptif terhadap perubahan dan perkembangan yang ada khususnya di dunia perfilman dan media audio visual lainnya.

II. PENGERTIAN

Pedoman Umum Kebijakan dan Haluan Organisasi KOMKA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah pernyataan kehendak dan sikap yang ditetapkan oleh Musyawarah Kreatif (MUSKRE) KOMKA UIN Jakarta yang merupakan rangkaian kebijakan dan program secara umum, terarah, sistematis dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka ikut mewujudkan UIN Jakarta memasuki persaingan kompetitif dan siap mengawal kampus kita menuju kampus Internasional melalui kompetensi dibidang audio visual dan mengingat betapa pentingnya peran serta organisasi seperti KOMKA untuk terlibat dalam proses pencerdasan anak bangsa dengan mengadakan kerja-kerja kreatif dan penggunaan media audio visual menuju masyarakat yang transformatif dan memiliki kesadaran kritis.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan ditetapkannya PUKHO adalah untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan program Dewan Pengurus KOMKA UIN Jakarta pada subtansinya dan mengimplementasikannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan program-program yang terarah, sistematis, dan terpadu yang integralistik dalam setiap program –program yang dijalankan.

IV. SASARAN KEBIJAKAN


a.
Sasaran Personal

Yaitu sasaran yang menyangkut potensi individu secara personal yang memiliki kompetensi di bidang audio visual. Adapun aspek yang menjadi parameter potensi individu adalah sebagai berikut :

1. Mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang audio visual.

2. Memiliki skill dasar pada bidang audio visual.

3. Cakap dan terampil dalam mendemonstrasikan potensinya di bidang audio visual.

4. Bersikap kritis dan terbuka dalam permasalahan di sekitar.

5. Mempunyai kesadaran dan kepedulian sosial sebagai bentuk manisfestasi berpihak pada kaum tertindas dengan advokasi dan langkah kongkrit melalui bidang audio visual.

6. Peningkatan kualitas personal yang mandiri, independen, aktif, inovatif, dan kreatif.

7. Mempunyai kemampuan manajerial berorganisasi yang handal.

8. Mampu untuk mengatasi segala konflik yang diharapkan dapat memecahkan masalah dengan akal sehat.

9. Bertanggung jawab dalam membesarkan organisasi.

10. Peningkatan kapasitas dalam bentuk kualitas yang mumpuni.

    1. Sasaran Institusional

Yakni sasaran yang menyangkut pembenahan organisasi secara internal dan ikrar pada jati diri KOMKA yang dapat menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi yang bergerak dan berkhidmat pada bidang audio visual. Adapun aspek yang menjadi parameter dalam penguatan organisasi adalah sebagai berikut :

1. Terbentuknya organisasi yang kuat dan tangguh dalam menjawab tantangan zaman.

2. Mempunyai peran yang signifikan dalam bentuk relasi dengan yang lain.

3. Memiliki identitas yang jelas terutama dalam bidang audio visual.

4. Dikenal di lingkungan kampus.

5. Dikenal dan bekerjasama dengan lembaga perfilman dan bidang audio visual lainnya.

6. Berperan aktif sebagai agen perubahan dan social engineering melalui bidang audio visual.

7. Terciptanya kepengurusan yang solid dan kuat.

8. Bekerja keras agar organisasi maju.

9. Selalu berusaha untuk menciptakan karya-karya yang kreatif dibidang audio visual.

10. Memiliki kesadaran dan kepedulian secara kolektif terhadap isu-isu dan kebijakan yang tidak adil, menumbuhkan daya kritis sebagai wujud berpihak kepada kebenaran.

V. PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Umum Kebijakan dan Haluan Organisasi (PUKHO) ini akan diputuskan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KOMKA.

Pedoman Umum Kebijakan (PUKHO) ini menjadi acuan dalam kebijakan organisasi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang

Pada tanggal, 29 Juni 2008

PEDOMAN UMUM PROGRAM KERJA (PUPK)

KOMUNITAS MAHASISWA KREATIF AUDIO VISUAL (KOMKA)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PERIODE 2008-2009

I. PENGERTIAN

1. Pedoman Umum Program Kerja (PUPK) KOMKA FDK UIN Jakarta adalah pedoman umum dari rencana kegiatan dan program KOMKA untuk mencapai tujuan organisasi, disusun berdasarkan pada tujuan KOMKA, landasan, prinsip, dan sasaran yang hendak dicapai.

2. Program Kerja KOMKA terbagi berdasarkan visi-misi dan tujuan KOMKA, langkah-langkah yang sistematis, terarah dan teratur yang bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

3. Program kerja KOMKA dibagi berdasrkan program jangka pendek dan jangka panjang yang integral dan saling melengkapi.

4. Program-program yang dirumuskan haruslah mengacu pada aturan yang telah dirumuskan pada Musyawarah Kreatif dan atau Rapat Pengurus Terbatas.

5. Program kerja yang dirumuskan oleh Dewan Pengurus haruslah dapat mencapai tujuan organisasi secara sinergis dan berkesinambungan.

II. LANDASAN

Program kerja KOMKA FDK UIN JAKARTA yang disusun berdasarkan pada :

Konstitusi KOMKA yang termaktub dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

III. TUJUAN PROGRAM KOMKA UIN JAKARTA

Program KOMKA FDK UIN Jakarta bertujuan memberikan pedoman secara umum untuk mencapai tujuan program kerja yang optimal dan simultan secara sistematis, terarah dan integral dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

IV. SASARAN PROGRAM

Melalui program yang dirumuskan diharapkan terciptanya sebuah situasi dan kondisi bagi kemajuan organisasi yang kuat dan solid melalui berbagai program-program kegiatan yang secara berkesinambungan berjalan dengan baik sesuai dengan pedoman program kerja.

Sasaran program kerja KOMKA FDK UIN Jakarta memantapkan dan mempertegas kemadirian, independensi, internalisasi, dan kekreatifitasan KOMKA FDK UIN Jakarta.

V. STRATEGI

1. Mempertegas visi dan misi, tujuan, dan cita-cita organisasi melalui penguatan internal organisasi.

2. Melakukan pemetaan (mapping) terhadap dinamika situasi kampus dan nasional.

3. Melakukan kegiatan di bidang audio visual dengan pembuatan film-film bermutu.

4. Memperkuat dan menciptakan relasi dan jaringan (networking) dengan pihak lain terutama organisasi perfilman, komunitas-komunitas film dan lembaga-lembaga yang fokus di bidang audio visual secara personal maupun kelembagaan.

5. Membekali anggota KOMKA dengan kecakapan dan keterampilan audio visual.

VI. KEBIJAKAN PROGRAM

1. Program yang dirumuskan haruslah terarah, terpadu agar program kerja yang dirumuskan tepat sasaran.

2. Program yang dijalankan Dewan Pengurus dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing personalia kepengurusan sesuai dengan struktural keorganisasian.

3. Program kerja yang akan dijalankan oleh masing-masing divisi haruslah memiliki keahlian dibidangnya.

4. Untuk memperkuat eksistensi KOMKA segenap anggota bertanggungjawab dan totalitasnya dalam memperjuangkan KOMKA menjadi komunitas audio visual yang terdepan dan unggul di kampus sebagai pelopor komunitas film pertama di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

5. Untuk menambah jumlah anggota perlu dilakukan dengan langkah yang serius dan Pentingnya merekrut anggota baru lebih dikarenakan oleh kebutuhan SDM yang berkualitas

6. Memperkuat relasi dan jaringan dengan pihak lain yang memiliki visi, misi dan tujuan yang hampir sama dengan KOMKA.

7. Program yang dijalankan hendaknya pada pengembangan skill dan keterampilan di bidang audio visual yang berpedoman pada ketetapan Konstitusi KOMKA FDK UIN JAKARTA..

8. Setiap program kerja harus integrated dan terpadu dengan Konstitusi KOMKA, artinya tidak melanggar prinsip atau platform yang telah digariskan.

9. Program-program yang ada hendaklah pada penguatan kapasitas anggota dalam pengayaan, wawasan dan keterampilan di bidang audio visual.

VII. PRIORITAS PROGRAM

Prioritas program KOMKA kedepan lebih dititikberatkan (stressing) pada penguatan organisasi dan praksis gerakan dengan berbagai variabel-variabel sebagai berikut :

1. Pemantapan internal organisasi yang mapan dan kuat.

2. Pengembangan talenta di bidang audio visual.

3. Mempertegas identitas dan eksistensi KOMKA.

4. Berjuang dengan total agar KOMKA Menjadi Komunitas Film yang terdepan

5. Perekrutan anggota baru secara lebih serius dan selektif.

6. Produksi film pendek ataupun film dokumenter.

7. Produksi berbagai macam Video

8. Mengadakan lokarya internal sebagai penguatan kapasitas anggota

9. Menambah pengetahuan di bidang audio visual, perfilman dengan usaha inisiasi yakni melakukan pengarsipan, membuka forum diskusi yang bertemakan seputar dunia perfilman dan audio visual beserta konteksnya semisal dalam konteks sosiologi atau kebudayaan, menambah koleksi buku-buku, searching via internet terhadap tema-tema perfilman dan media audio visual, pengarsipan karya film-film dan audio visual dalam bentuk soft copy, VCD/DVD.

10. Melakukan serangkaian semiloka, lokakarya sebagai bentuk apresiasi dan responsif terhadap dinamika yang terjadi.

11. Menggagas penyelenggraan eksibisi perfilman dan media audio visual seperti pengadakan Festival Film dan Video.

VIII. SASARAN KHUSUS

Sasaran khusus yang ingin dicapai pada masing-masing divisi adalah

1. Divisi Hubungan Kemasyarakatan (HUMAS), divisi ini diharapkan mampu untuk membangun hubungan dan relasi dengan menjalin kerjasama dan adapun yang menjadi target ialah memperbanyak jaringan kemitraan dengan komunitas film, video baik berbasis di sekolah, kampus ataupun diluar itu. Divisi ini juga berfungsi sebagai pembawa visi misi dan tujuan KOMKA yang diharapkan mampu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak manapun yang sesuai dengan kepentingan organisasi dan tidak menyalahi segala ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.

2. Divisi Film dan Videografi, divisi ini diarahkan untuk melaksanakan produksi film-film dan sebagai wadah untuk pengembangan diri yang berkonsentrasi menjadi filmmaker, dan yang lebih penting adalah usaha yang dilakukan divisi film agar dihasilkan filmmaker-filmmaker yang mumpuni, berprestasi. Disisi lain, divisi ini diharapkan sebagai garda depan KOMKA dalam menyampaikan gagasannya kepada publik dan melalui divisi ini KOMKA dapat melakukan serangkaian kerja kreatif dalam rangka pencerdasan dan menumbuhkan kesadaran kritis yang sejatinya bahasa media audio visual adalah demokratis tidak memihak pada kepentingan kapitalisme yakni bahasa tunggal video yang dimonopoli oleh Film dan Televisi arus utama yang diharapkan dapat menghasilkan semangat perlawanannya terhadap kebodohan dan manipulasi informasi melalui karya-karya video yang lantang dan selain itu perangkat video dapat menjadi media pembelajaran kritis dengan memperkaya dan pengasah keterampilan di teknologi video termasuk Teknologi Informasi dan Multimedia. Divisi ini juga diharapkan memainkan peranannya yang signifikan dalam melakukan kajian tentang seni media rekam dan seni media baru (new media art) dalam konteks yang lebih luas. Jadi, tidak melulu berbicara seputar film an-sich.

3. Divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG), ialah divisi yangdiharapkan dan dirancang untuk memberikan sumbangannya bagi KOMKA dalam hal research, dan penguatan wawasan di bidang audio visual dengan melakukan pengkajian dan pendalaman keilmuan yang berhubungan dengan kajian film, kritik film, analisis film, kajian media, videologi, dan industri televisi secara lebih dialogis, terbuka dan kritis.

4. Divisi Event Organizer, divisi ini diarahkan untuk mengadakan berbagai even-even dan manajemen penyelenggaraan eksibisi, credit point untuk divisi penyelenggaraan eksibisi ialah diharapkan mampu untuk menyelenggarakan kegiatan eksibisi seperti Festival Film dan Video yang tentunya mempunyai karakteristik sesuai platform organisasi dan diharapkan mampu menampilkan dan memaperkan karya-karya anak-anak KOMKA dan mengadakan serangkaian screening film non-arus utama dan tentunya video secara berkala baik seminggu ataupun sebulan sekali. Selain itu divisi ini merupkan unit bisnis organisasi yang diarahkan dapat menjadi sumber keuangan bagi organisasi yang memiliki etos entrepreneurship yang handal. Divisi ini menjadi penting karena diharapkan dapat mendistribusikan dan memasarkan karya-karya anak KOMKA di berbagai kesempatan yang ada yang bekerjasama dengan distributor independen dan memasarkan film-film bermutu dan alternatif. Selain itu divisi ini juga dapat melakukan kegiatan semacam bazaar, video shooting, video profile, video company, video editing, multimedia .

IX. PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Umum Program Kerja (PUPK) ini akan diputuskan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KOMKA.

Pedoman Umum Program Kerja (PUPK) ini menjadi acuan dalam kebijakan organisasi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Kompleks Puspiptek Serpong Tangerang

Pada tanggal, 29 Juni 2008